SESUAI PERATURAN BUPATI ACEH TAMIANGNOMOR 79 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA KECAMATAN DALAM KABUPATEN ACEH TAMIANG
Tugas dan Fungsi
Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung
Pasal 22
Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung merupakan unsur pelaksana pemerintah Kecamatan di bidang pemberdayaan masyarakat dan kampung.
Pasal 23
Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung adalah unsur pelaksana pemerintah Kecamatan yang mempunyai tugas penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan kampung.
Pasal 24
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung mempunyai fungsi:
- pelaksanaan pedoman dan petunjuk teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan kampung;
- pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan kampung;
- pelaksanaan program kerja di bidang pemberdayaan masyarakat dan kampung;
- pelaksanaan pemantauan, monitoring dan evaluasi program kerja di bidang pemberdayaan masyarakat dan kampung;
- pelaksanaan pengelolaan data, informasi dan penyusunan laporan di bidang pemberdayaan masyarakat dan kampung;
- pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi dan/atau lembaga lainnya di bidang pemberdayaan masyarakat dan kampung; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Camat melalui Sekretaris Kecamatan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.