SESUAI PERATURAN BUPATI ACEH TAMIANGNOMOR 79 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA KECAMATAN DALAM KABUPATEN ACEH TAMIANG
Tugas dan Fungsi
Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Keistimewaan Aceh
Pasal 25
Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Keistimewaan Aceh merupakan unsur pelaksana pemerintah Kecamatan di bidang kesejahteraan rakyat dan keistimewaan Aceh.
Pasal 26
Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Keistimewaan Aceh adalah unsur pelaksana pemerintah Kecamatan yang mempunyai tugas penyelenggaraan kesejahteraan rakyat dan keistimewaan Aceh.
Pasal 27
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Seksi Kesejahteraan Rakyat dan keistimewaan Aceh mempunyai fungsi:
- pelaksanaan pedoman dan petunjuk teknis di bidang kesejahteraan rakyat dan keistimewaan Aceh;
- pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis di bidang kesejahteraan rakyat dan keistimewaan Aceh;
- pelaksanaan program kerja di bidang kesejahteraan rakyat dan keistimewaan Aceh;
- pelaksanaan pemantauan, monitoring dan evaluasi program kerja di bidang kesejahteraan rakyat dan keistimewaan Aceh;
- pelaksanaan pengelolaan data, informasi dan penyusunan laporan dibidang di bidang kesejahteraan rakyat dan keistimewaan Aceh;
- pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi dan/atau lembaga lainnya di bidang kesejahteraan rakyat dan keistimewaan Aceh; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Camat melalui Sekretaris Kecamatan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya