SESUAI PERATURAN BUPATI ACEH TAMIANGNOMOR 79 TAHUN 2016TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA KECAMATAN DALAM KABUPATEN ACEH TAMIANG
Tugas dan Fungsi
Camat
Pasal 7
- Camat menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi :
- mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
- menggordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayan umum;
- mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat kecamatan;
- membina penyelenggaraan pemerintahan kampung; dan
- melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan kampung.
- Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Camat melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, yang meliputi aspek :
- perizinan;
- rekomendasi;
- koordinasi;
- pembinaan;
- pengawasan;
- fasilitas;
- penetapan;
- penyelanggaraan; dan
- kewenangan lain yang dilimpahkan.
- Pelaksanaan kewenangan Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan pada lingkup kecamatan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kriteria eksternalitas dan efisiensi.
Pasal 8
Tugas Camat dalam mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, meliputi :
- mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanan pembangunan lingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di kampung dan kecamatan;
- melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintahan maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan;
- melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat diwilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta;
- melakukan tugas-tugas lain di bidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melaporkan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat diwilayah kerja kecamatan kepada Bupati dengan tembusan kepada satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat.
Pasal 9
Tugas Camat dalam mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, meliputi :
- melakukan koordinasi dengan Kepolisian Negara dan/atau Tentara Nasional Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum diwilayah kecamatan;
- melakukan koordinasi dengan pemuka agama yang berada diwilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat diwilayah kecamatan; dan
- melaporkan pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban kepada Bupati.
Pasal 10
Tugas Camat dalam mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c, meliputi :
- melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat kabupaten yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan peraturan perundang-undangan;
- melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat kabupaten yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang-undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
- melaporkan pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di wilayah kecamatan kepada Bupati.
Pasal 11
Tugas Camat dalam mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d, meliputi :
- melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya dibidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- melakukan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; dan
- melaporkan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah kecamatan kepada Bupati.
Pasal 12
Tugas Camat dalam mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, meliputi :
- melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal dibidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
- melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal dibidang penyelengaraan kegiatan pemerintahan;
- melakukan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan; dan
- melaporkan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan kepada Bupati.
Pasal 13
Tugas Camat dalam membina penyelenggaraan pemerintahan kampung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f, meliputi :
- melakukan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan kampung;
- memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan administrasi kampung;
- melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Datok Penghulu;
- melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat kampung;
- melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan kampung di tingkat kecamatan; dan
- melaporkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelengaraan pemerintahan kampung ditingkat kecamatan kepada Bupati.
Pasal 14
Tugas Camat dalam melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan kampung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g, meliputi :
- melakukan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;
- melakukan percepatan pencapaian standar pelayanan minimal diwilayahnya;
- melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;
- melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat diwilayah kecamatan; dan
- melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat diwilayah kecamatan kepada Bupati.